PATI – sabdopalon.net-Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah program sertifikat tanah dari pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertkfikat. Selain itu lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkan program prioritas nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 22 maret 2023
PTSL suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Manfaat ketika bidang tanah sudah tersertifikasi diantaranya secara tidak langsung dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanyaan. Selain itu tanah yang sudah tersertifikasi juga dpat menumbuhkan perekonomian.
Salah satu persyaratan dalam program PTSL adalah pemasangan tanda batas atau patok tanah untuk proses pengukuran dan mempermudah pemetaan.
Desa Gunungsari kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati salah satu penerima program PTSL tahun 2023 mendapatkan 3.223 bidang.
Namun sangat disayangkan, salah satu persyaratan dalam program PTSL adalah pemasangan tanda batas atau patok. Patok PTSL di desa Gunungsari tampak dibuat asal – asalan, pasir maupun semennya sangat minim juga tanpa menggunakan tulangan ditengah – tengah patok. Bahan yang digunakan seperti terbuat dari campuran tanah, sangat rentan patah dan hancur.
Kepala desa (Kades) Gunungsari Sudadi saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu perihal patok yang ada mengatakan,” Masalah patok saya tidak tahu.
Masih menurut Sudadi, dirinya berhutang budi dengan( Y), karena saat pengajuan sebelumnya ditolak oleh BPN. Tapi atas bantuan ( Y) pengajuan desa Gunungsari pada 2023 mendapat kuota program PTSL.
“Pihak (Y)meminta kalau pengajuan keluar (mendapat PTSL) patok saya yang kirim ya Mbah,” jelas Sudadi.
“Saya tidak berani menolak karena balas budi. Seandainya di komplain patoknya jelek, tidak bagus, saya minta ganti ke Yudi, ” ungkapnya. (*).