
Editor Agil S
Demak, sabdopalon.net – Berikut bunyi surat sumbangan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk Palang Merah Indonesia (PMI) yang di tandatangani oleh Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.
Perihal : Sumbangan Sosial KORPRI untuk PMI.
Menindaklanjuti surat dari Korps Pegawai Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kabupaten Demak nomor 007/DPK-DEMAK/IX/2022 Tanggal 14 November 2022, perihal Sumbangan Sosial KORPRI untuk PMI Kabupaten Demak, maka dengan ini kami mohon bantuan kepada Bapak/ibu Kepala Sekolah SDN, TK, PAUD untuk mengumpulkan hasil sumbangan dari ASN dan dari siswa-siswi yang berada disekolah masing-masing untuk bulan November dan Desember 2022.
Dalam pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,baik perseorangan maupun kolektif,dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Untuk golongan IV PNS SD, TK, PAUD, sebesar Rp 50.000. Golongan III-II PNS SD, TK, PAUD, sebesar Rp 25.000, golongan IX/III ( PPPK) sebesar Rp 25.000, Dan untuk siswa-siswi di bebankan Rp 2.000.
Dan hasil pengumpulan dari penarikan tersebut di bulan November dikirimkan paling lambat tanggal 25 November 2022 di Korwil Bid.Dikbud Kecamatan Karangawen dengan petugas yang di tunjuk adalah saudari Ita.
Saat dikonfirmasi di Kantor UPTD Karangawen Ita mengatakan, “Saya hanya menjalankan perintah saja”, katanya.
Dan hasil pengumpulan bulan Desember 2022 dikirimkan paling lambat tanggal 15 Desember, dan dikumpulkan di Korwil Kecamatan Karangawen diserahkan kepada petugas yang telah di telah ditunjuk (Ita).
Saat dimintai nomor Korwil Bidang Dikbud Ahmat Iskak S.Pd.M.Pd. Ita tidak berani memberikan tanpa seizin yang bersangkutan.
Agus yang dikantor UPTD Karanganawen membenarkan bahwa surat tersebut ditanda tangani oleh Pj. Sekda Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolasito,M.Si. dan Hadi Waluyo Staf Ahli di Kabupaten Demak tertanggal 14 November 2022.
“Intinya kami tidak tau kalau Sekda P.j, sudah habis masa jabatannya”, katanya
“Pada intinya sumbangan itu untuk PMI Kabupaten Demak, KORPRI sebagai pengalang dana dari semua sekolah”,lanjutnya.
“Untuk sekolah SD di Kecamatan Karangawen sebanyak 28 SDN, 1 SD swasta, untuk TK dan PAUD saya kurang mengetahui jumlahnya, sedangkan untuk SMP dan Mts itu bukan kewenangan kami, karena kami cuma punya kewenangan di SD,TK,PAUD, sumbangan penggalangan dana ini bukan untuk siapa-siapa, hanya diperuntukan sumbangan sosial ke PMI saja, dan kami hanya melaksanakan tugas saja”,jelas.
“Perlu diketahui untuk ASN di Kecamatan Karangawen jumlahnya sekitar 300an, dan untuk lebih jelasnya datang ke Kantor Korwil Bidang Dikbud”,tukasnya.
(Agil)