Blora, sabdopalon.net – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora mengadukan kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Adapun kasus yang diadukan tersebut adalah penyelewengan honor nara sumber (Narsum) DPRD Blora, Senin, (23/01/2023).
Ketua PKN Blora Sukisman, melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Blora Tahun 2021 yang bersumber dari anggaran Sekertariat DPRD Blora.
“Pencairan honor Narsum DPRD Blora telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan bersama-sama oleh Sekwan, pimpinan dewan dan semua anggota DPRD Blora,” terangnya pada, Kamis (19/01) lalu.
Dugaan atas penyelewengan anggaran honor Narsum DPRD Blora saya laporkan ke Kejati karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo KUHPidana Pasal 55,” pungkasnya.
“Laporan ini terkait dengan sumber anggaran dari Sekretariat DPRD Blora, guna membayar honor Narsum anggota DPRD telah menyalahi UU Tipikor. Dan juga menyalahi peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, serta Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga satuan regional di bagian honorarium Narasumber.
Sukisman menambahkan, kerugian negara mencapai 5,5 miliar dari 11 miliar anggaran honor Narsum DPRD Tahun 2021. Pada salah satu poin di Perpres menyebutkan bahwa, honor narasumber berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium Narasumber,” tambahnya.
(*SP*)