"Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita"

Sabdo Palon
No Result
View All Result
Selasa, Februari 7, 2023
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
Subscribe
Sabdo Palon
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
Sabdo Palon
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD Blora, PKN Lapor Kejati Jateng

Redaksi wartawan by Redaksi wartawan
Januari 24, 2023
in Uncategorized
0
Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD Blora, PKN Lapor Kejati Jateng
9
SHARES
115
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

Blora, sabdopalon.net – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora mengadukan kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Adapun kasus yang diadukan tersebut adalah penyelewengan honor nara sumber (Narsum) DPRD Blora, Senin, (23/01/2023).

Ketua PKN Blora Sukisman, melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Blora Tahun 2021 yang bersumber dari anggaran Sekertariat DPRD Blora.

BERITALAIN

Bupati dan Kapolres Demak Kompak Beri Wejangan Tukang Ojek Wisata Religi

Kuliah Umum Kepala BNN RI Kepada Taruna Akademi Militer

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

“Pencairan honor Narsum DPRD Blora telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan bersama-sama oleh Sekwan, pimpinan dewan dan semua anggota DPRD Blora,” terangnya pada, Kamis (19/01) lalu.

Dugaan atas penyelewengan anggaran honor Narsum DPRD Blora saya laporkan ke Kejati karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo KUHPidana Pasal 55,” pungkasnya.

“Laporan ini terkait dengan sumber anggaran dari Sekretariat DPRD Blora, guna membayar honor Narsum anggota DPRD telah menyalahi UU Tipikor. Dan juga menyalahi peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, serta Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga satuan regional di bagian honorarium Narasumber.

Sukisman menambahkan, kerugian negara mencapai 5,5 miliar dari 11 miliar anggaran honor Narsum DPRD Tahun 2021. Pada salah satu poin di Perpres menyebutkan bahwa, honor narasumber berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Maka diberikan honorarium sebesar 50 persen dari honorarium Narasumber,” tambahnya.

(*SP*)

Tags: Dugaan Korupsi Honor Narsum DPRD BloraPKN Lapor Kejati Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Desember 7, 2020
Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Februari 4, 2021
Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Juni 8, 2021

Bengis,Biadab Dan Kejam, Oknum Ustad Pendamping Santri Pondok Pesantren Di Jogoloyo, Wonosalam Menyiksa Dan Menganiaya Anak Santrinya.

September 5, 2021
Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

2
Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

1

Tak memenuhi standar prokes COVID 19 panitia memaksakan adanya hiburan di desa karang sumber Winong pati

1
Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

1

Bupati dan Kapolres Demak Kompak Beri Wejangan Tukang Ojek Wisata Religi

Februari 7, 2023

Kuliah Umum Kepala BNN RI Kepada Taruna Akademi Militer

Februari 7, 2023

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

Februari 5, 2023
Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral, Kapolsek Japah Hadiri Pesta Siaga

Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral, Kapolsek Japah Hadiri Pesta Siaga

Februari 4, 2023

BERITA TERBARU

Bupati dan Kapolres Demak Kompak Beri Wejangan Tukang Ojek Wisata Religi

Februari 7, 2023

KATEGORI

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM
  • KEAGAMAAN
  • KESEHATAN
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SENI DAN BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

NAVIGASI SITUS

  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabdo Palon

Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • PERTANIAN

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?