PATI,Sabdopalon.net- Dalam rangka audensi dan klarifikasi tentang pidato Kajari Pati di Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Jawa Tengah, bahwa Kades di Pati tidak akan dipenjara meskipun ditemukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD, Bankeu Kabupaten serta Banprov dan hanya disuruh mengembalikan kerugian Negara.(9/5/21).
Menurut Yayak Relawan aktivis yang tergabung dalam gabungan Wartawan dan LSM di Pati, “Kita hari ini senin tanggal 9/5/2021 dengan spontanitas mendatangi Kejaksaan Negeri Pati untuk klarifikasi statemen Kajari yg sangat merendahkan LSM dan Wartawan.
Kita tunjukan kepada Kajari bahwa LSM dan Wartawan di Pati itu ada, dan siap mengawal kenerja Pemda,Institusi Kejaksaan, Kepala Desa dan institusi lainya.
Menurut Kajari Pati Mahmudi, SH, MH, “Kami hanya sebagai pendampingan kepada Kades-kades di pati, supaya tidak ada penyelewengan terhadap Pemdes.
Terkait pertanyaan awak media tentang statemen Kajari Pati di Kecamatan Batangan, beliau mengelak, apa yg di katakan waktu itu adalah tidak benar.
Terkait MOU yg telah di tanda tangani oleh Bupati,Kajari dan Kades, hanya sebagai pendampingan hukum agar tdk menyalahgunakan anggaran sehingga tdk ada kades yg menyalahgunakan anggaran, apabila ada kades yg menyalahgunakan anggaran tetap kami sidik dan hrs mengembalikan anggaran yg disalahgunakan dan apabila kades tdk bisa mengembalikan maka tetap di proses sesuai hukum yg berlaku.
Pendampingan yang kami berikan adalah pendampingan secara yuridis.
Apabila Kades ada penyimpangan perdata atau pidana tetap kami proses kata Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH, MH.
Dalam acara audiensi tersebut juga dihadiri Andi Maulana sebagai Praktisi dan Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Hendaknya dalam konteks pernyataan dari Kejari Pati agar senantiasa mengembangkan serta merujuk dari adanya sumber ketentuan regulasi dengan melakukan koordinasi dengan APIP juga yang ada di Kabupaten Pati sehingga adanya sinkronisasi terkait adanya program pembinaan dan bantuan hukum pada para Kepala Desa dan Aparaturnya agar tidak menimbulkan polemik yang berkembang di wilayah Hukum Kabupaten Pati”. (Agil)
Editor:( Luwadi )
Pembinaan itu sifat nya pengarahan agar tidak melakukan penyelewengan.
Tetapi ketika peristiwa perbuatan melawan hukum sudah terjadi dan terpenuhi unsur Tipikor nya dan merugikan uang negara itu tetap rakyat harus melaporkan dan wajib di tindak lanjuti proses hukum nya.
Siapa pun di mata hukum sama kedudukan nya.
Soal pengembalian atas kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum oleh oknum pelaku itu hanya upaya agar tidak sedikit sedikit menggunakan proses hukum.
Sekalipun di kembalikan uang negara melalui petunjuk APIP itu pun TDK akang menghapus pidana nya.
Di sinilah peran masyarakat wajib menjaga negara dari kerusakan nya
Melalui PP no.45 th 2017 ttg partisipasi masyarakat dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hukum harus di tegak kan merah putih harus di kibarkan dlm upaya pemberantasan korupsi TDK pandang bulu.