"Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita"

Sabdo Palon
No Result
View All Result
Kamis, Maret 23, 2023
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
Subscribe
Sabdo Palon
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
Sabdo Palon
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

tidak akan dipenjara meskipun ditemukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD

admin by admin
Mei 10, 2021
in DAERAH
1
Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.
43
SHARES
542
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

 

PATI,Sabdopalon.net- Dalam rangka audensi dan klarifikasi tentang pidato Kajari Pati di Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Jawa Tengah, bahwa Kades di Pati tidak akan dipenjara meskipun ditemukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD, Bankeu Kabupaten serta Banprov dan hanya disuruh mengembalikan kerugian Negara.(9/5/21).

BERITALAIN

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Datangi KPU, Amir Darmanto Minta Tolak Rekomendasi Caleg.

Bupati Demak Buka Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2023.

Menurut Yayak Relawan aktivis yang tergabung dalam gabungan Wartawan dan LSM di Pati, “Kita hari ini senin tanggal 9/5/2021 dengan spontanitas mendatangi Kejaksaan Negeri Pati untuk klarifikasi statemen Kajari yg sangat merendahkan LSM dan Wartawan.
Kita tunjukan kepada Kajari bahwa LSM dan Wartawan di Pati itu ada, dan siap mengawal kenerja Pemda,Institusi Kejaksaan, Kepala Desa dan institusi lainya.

Menurut Kajari Pati Mahmudi, SH, MH, “Kami hanya sebagai pendampingan kepada Kades-kades di pati, supaya tidak ada penyelewengan terhadap Pemdes.

Terkait pertanyaan awak media tentang statemen Kajari Pati di Kecamatan Batangan, beliau mengelak, apa yg di katakan waktu itu adalah tidak benar.

Terkait MOU yg telah di tanda tangani oleh Bupati,Kajari dan Kades, hanya sebagai pendampingan hukum agar tdk menyalahgunakan anggaran sehingga tdk ada kades yg menyalahgunakan anggaran, apabila ada kades yg menyalahgunakan anggaran tetap kami sidik dan hrs mengembalikan anggaran yg disalahgunakan dan apabila kades tdk bisa mengembalikan maka tetap di proses sesuai hukum yg berlaku.

Pendampingan yang kami berikan adalah pendampingan secara yuridis.
Apabila Kades ada penyimpangan perdata atau pidana tetap kami proses kata Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH, MH.

Dalam acara audiensi tersebut juga dihadiri Andi Maulana sebagai Praktisi dan Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Hendaknya dalam konteks pernyataan dari Kejari Pati agar senantiasa mengembangkan serta merujuk dari adanya sumber ketentuan regulasi dengan melakukan koordinasi dengan APIP juga yang ada di Kabupaten Pati sehingga adanya sinkronisasi terkait adanya program pembinaan dan bantuan hukum pada para Kepala Desa dan Aparaturnya agar tidak menimbulkan polemik yang berkembang di wilayah Hukum Kabupaten Pati”. (Agil)

Editor:( Luwadi )

Comments 1

  1. Shofiyan tasuri says:
    2 tahun ago

    Pembinaan itu sifat nya pengarahan agar tidak melakukan penyelewengan.
    Tetapi ketika peristiwa perbuatan melawan hukum sudah terjadi dan terpenuhi unsur Tipikor nya dan merugikan uang negara itu tetap rakyat harus melaporkan dan wajib di tindak lanjuti proses hukum nya.

    Siapa pun di mata hukum sama kedudukan nya.
    Soal pengembalian atas kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum oleh oknum pelaku itu hanya upaya agar tidak sedikit sedikit menggunakan proses hukum.

    Sekalipun di kembalikan uang negara melalui petunjuk APIP itu pun TDK akang menghapus pidana nya.
    Di sinilah peran masyarakat wajib menjaga negara dari kerusakan nya
    Melalui PP no.45 th 2017 ttg partisipasi masyarakat dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Hukum harus di tegak kan merah putih harus di kibarkan dlm upaya pemberantasan korupsi TDK pandang bulu.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Desember 7, 2020
Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Juni 8, 2021
Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Februari 4, 2021

Bengis,Biadab Dan Kejam, Oknum Ustad Pendamping Santri Pondok Pesantren Di Jogoloyo, Wonosalam Menyiksa Dan Menganiaya Anak Santrinya.

September 5, 2021
Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

2
Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

1

Tak memenuhi standar prokes COVID 19 panitia memaksakan adanya hiburan di desa karang sumber Winong pati

1
Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

1

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Maret 23, 2023

Datangi KPU, Amir Darmanto Minta Tolak Rekomendasi Caleg.

Maret 22, 2023

Bupati Demak Buka Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2023.

Maret 22, 2023
Di Duga Patok PTSL Desa Gunungsari Tlogowungu  Di Buat Asal -Asalan

Di Duga Patok PTSL Desa Gunungsari Tlogowungu Di Buat Asal -Asalan

Maret 22, 2023

BERITA TERBARU

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Maret 23, 2023

KATEGORI

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM
  • KEAGAMAAN
  • KESEHATAN
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SENI DAN BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

NAVIGASI SITUS

  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabdo Palon

Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • PERTANIAN

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?