Demak,Sabdopalon.net – Pelaksanaan Seleksi Pilperdes pada Kec. Gajah, Kec. Guntur dan Kecamatan Kebonagung tahun anggaran 2021 semua proses grativikasi dan suap justru yg mengatur dan skenario utama dilakukan oleh Iptu. Sahroni yg merupakan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Demak bersama rekannya Kepala Desa Cangkring Kecamatan Karanganyar yaitu yang bernama Imam Jaswadi yg menjerat 8 Kepala Desa wilayah Kecamatan Gajah yang menjadi korban atas pelaksanaan Kasus Pilperades tersebut.
Penyerahan dana sejumlah 2,5 milyar kepada Iptu Sahroni di rumah Imam Jaswadi.
Formasi Sekretaris Desa dimintai sejumlah dana yaitu 250 juta dan Perangkat Desa lainnya 150 juta yang harus diserahkan paling lambat 7 hari atau 3 hari sebelum penutupan pendaftaran ke Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Masyarakat beserta lembaga swadaya di Demak terus menghendaki agar Iptu Sahroni juga diberhentikan secara tidak hormat di PTDH dari kepolisian dan dilakukan penegakan kode etik aparatur kepolisian negara yang telah dilaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Selain daripada itu sangat disayangkan bahwa terkait masa pemidanaan dan putusan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Iptu Sahroni dan Imam Jaswadi hanya diputuskan selama 1 tahun 6 bulan serta dari pihak UIN Walisongo yaitu Adib dan Amin hanya divonis selama 1 tahun saja, sementara para Kepala Desa sudah dilakukan proses tuntutan selama 3 tahun dan dalam hal ini menunggu putusan vonis yang akan dilaksanakan pengadilan nantinya kepada para Kepala Desa yang menjadi korban tersebut.
Hal tersebut membuat geram dan marah warga masyarakat Kabupaten Demak dan menghendaki agar keadilan benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai prosedur hukum yang berkekuatan tetap. (Red).
Kontribusi Andy