"Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita"

Sabdo Palon
No Result
View All Result
Kamis, Maret 23, 2023
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
Subscribe
Sabdo Palon
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
Sabdo Palon
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polresta Cilacap Tangkap Satu Tersangka Dalam Kasus Penambangan Ilegal

Redaksi wartawan by Redaksi wartawan
Februari 5, 2023
in DAERAH, HUKUM, POLRI, Uncategorized
0
9
SHARES
109
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

BERITALAIN

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Datangi KPU, Amir Darmanto Minta Tolak Rekomendasi Caleg.

Bupati Demak Buka Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2023.


CILACAP,sabdopalon.net – Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di wilayah desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Penindakan tersebut dilakukan pada hari jumat tanggal 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut pihaknya melakukan penindakan karena melihat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Adapun modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.

“Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit excavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah yang,” kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023)

“Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan,” sambungnya

Ditambahkan, berkaitan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah Pihak BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.

“Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal,” tambahnya

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Didalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

“Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin ,” jelasnya

Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

“Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tegasnya

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah

“Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional,” tandasnya
Kami menghimbau pihak-Pihak yang terlibat dalam Kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, Sudah Jelas dan Tegas bahwa Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan, “ tegasnya (Singgih)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Desember 7, 2020
Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Juni 8, 2021
Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Februari 4, 2021

Bengis,Biadab Dan Kejam, Oknum Ustad Pendamping Santri Pondok Pesantren Di Jogoloyo, Wonosalam Menyiksa Dan Menganiaya Anak Santrinya.

September 5, 2021
Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

2
Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

1

Tak memenuhi standar prokes COVID 19 panitia memaksakan adanya hiburan di desa karang sumber Winong pati

1
Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

1

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Maret 23, 2023

Datangi KPU, Amir Darmanto Minta Tolak Rekomendasi Caleg.

Maret 22, 2023

Bupati Demak Buka Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2023.

Maret 22, 2023
Di Duga Patok PTSL Desa Gunungsari Tlogowungu  Di Buat Asal -Asalan

Di Duga Patok PTSL Desa Gunungsari Tlogowungu Di Buat Asal -Asalan

Maret 22, 2023

BERITA TERBARU

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Maret 23, 2023

KATEGORI

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM
  • KEAGAMAAN
  • KESEHATAN
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SENI DAN BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

NAVIGASI SITUS

  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabdo Palon

Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • PERTANIAN

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?