"Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita"

Sabdo Palon
No Result
View All Result
Kamis, Maret 23, 2023
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
Subscribe
Sabdo Palon
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
Sabdo Palon
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

kepada semua perangkat sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yang terus meningkat

admin by admin
April 4, 2021
in PEMERINTAHAN
1
Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan
16
SHARES
205
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

 

Sabdopalon.net-Peningkatan SDM melalui pelatihan, bimbingan teknis serta pendampingan merupakan kebutuhan perangkat desa seiring perubahan paradigma penyelenggaraan di pemerintahan desa, disamping itu banyak perangkat desa yang baru diangkat dengan latar belakang pendidikan yang bervariatif. Sehingga memang perlu adanya pelatihan atau pun bimtek, dan diharapkan keberlanjutannya kepada semua perangkat sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yang terus meningkat, hal ini disampaikan oleh Andy Maulana sebagai Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI dalam acara Rapat Kerja Pantauan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli pada Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan (04/04/2021).

BERITALAIN

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Bupati Demak Buka Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2023.

Pemerintah Desa Kecapi, Mari Kita Mewaspadai Ulah Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab, Penghasut atau Provokator

 

Andy berpendapat bahwa Konsepsi terkait Penguatan Kapasitas Pendamping Desa, Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu antara lain Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa, Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru, Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perDesaan secara partisipatif dan Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Mengurangi Campur Tangan Dari Pemerintah Daerah. Kepala Desa selaku penanggung jawab yang ada di Desa mengemban tugas yang cukup berat dalam hal mensejahterahkan masyarakat desanya. Ini tentunya tidak lepas dari peran pemerintah daerah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah ketika pemerintah daerah dalam hal ini Bupati pada saat mengadakan kunjungan kerja ke Desa yang demi kepentingan politiknya tidak jarang menyuruh Kepala Desa untuk membuat berbagai macam kegiatan yang tidak terprogram. Imbuh Andy.

Ini yang kemudian akan menjadi permasalahan ke depan karena kebanyakan Kepala Desa tidak akan mampu untuk menolak perintah seorang Kepala Daerah yang notabenya adalah penguasa di daerah tersebut. Yang harusnya dilakukan oleh Kepala Desa adalah menolak permintaan tersebut karena selain kegiatan kegiatan itu bernuansa politik yang akan menguntungkan pribadi dari seorang kepala daerah dan juga tidak terprogram dari awal.


Menurut penulis, Potensi-potensi korupsi dalam pengelolaan dana Desa sangat berdampak kepada pemerintahan Desa misalnya dalam hal pembuatan RAB yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada, Kepala Desa yang mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan dana Desa padahal sumber pendanaannya berasal dari sumber lain, meminjam sementara dana desa dengan memindahkan dana Desa ke rekening pribadi yang kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana Desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK yang tidak sesuai dengan real cost, memungut pajak yang hasilnya tidak dimasukan ke kantor pajak, melakukan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Dan upaya yang dilakukan dalam pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana Desa yaitu mengenali modus modus korupsinya, Peningkatan Capacity Building (Perangkat Desa), dan Penguatan Kapasitas Pendamping Desa.

Pewarta:( Andy )

Edhiting:( Luwadi )

Comments 1

  1. Shofiyan tasuri says:
    2 tahun ago

    Pendamping desa jauh dg tupoksi nya.

    Pendamping desa justru 90 persen terlibat kegiatan terlarang di desa yg mereka bawahi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Tindak Kejahatan Curanmor Didesa Blingijati yang Berakhir Dramatis

Desember 7, 2020
Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Sekilas Cerita Eyang Sabdo Palon Noyo Genggong

Juni 8, 2021
Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Diduga menjadi korban Pembunuhan,Empat Orang Ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Februari 4, 2021

Bengis,Biadab Dan Kejam, Oknum Ustad Pendamping Santri Pondok Pesantren Di Jogoloyo, Wonosalam Menyiksa Dan Menganiaya Anak Santrinya.

September 5, 2021
Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

Cara Mudah Cek Rekening Air PDAM Jepara Melalui Android

2
Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

Upaya, Langkah dan Cara dalam Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Grobogan

1

Tak memenuhi standar prokes COVID 19 panitia memaksakan adanya hiburan di desa karang sumber Winong pati

1
Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

Gabungan LSM dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati.

1

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Maret 23, 2023

Datangi KPU, Amir Darmanto Minta Tolak Rekomendasi Caleg.

Maret 22, 2023

Bupati Demak Buka Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2023.

Maret 22, 2023
Di Duga Patok PTSL Desa Gunungsari Tlogowungu  Di Buat Asal -Asalan

Di Duga Patok PTSL Desa Gunungsari Tlogowungu Di Buat Asal -Asalan

Maret 22, 2023

BERITA TERBARU

LSM,Media dan Masyarakat Demak, Menghendaki Kasus Suap Pilperades Demak Tahun 2021, yang Melibatkan Saroni Di usut Tuntas Sesuai Hukum dan Kode Etik

Maret 23, 2023

KATEGORI

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM
  • KEAGAMAAN
  • KESEHATAN
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PERTANIAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SENI DAN BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

NAVIGASI SITUS

  • REDAKSI
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • KETENTUAN LAYANAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Sabdo Palon

Sabdopalon.net adalah portal berita yang berdedikasi memberikan kabar terupdate sesuai realita

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • LOKAL
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • GAYA HIDUP
  • OLAHRAGA
  • PERTANIAN

© 2020 SabdoPalon.net - PT. MEDIA JURNALIS SABDO PALON

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?